1. Hello Guest, selamat datang di Forum WinPoin. Kamu bisa bertanya, berdiskusi, sharing, dan ngobrolin apapun seputar Windows, Windows Phone, PC, Gadget, atau hal seputar Teknologi lainnya. Selamat berkomunitas! ;)

Google Berpotensi Melanggar Undang-undang

Discussion in 'General' started by Mayza MyZone, Feb 15, 2014.

  1. Mayza MyZone

    Mayza MyZone Super Moderator Staff Member

    Joined:
    Dec 16, 2013
    Messages:
    4,945
    Google, perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa dan produk internet, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pelanggaran itu terjadi karena menampilkan peta Indonesia yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang dikeluarkan dan dikelola Badan Informasi Geospasial.

    UU Informasi Geospasial akan berlaku pada 1 April 2014. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat digugat dan dikenai sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi, Rabu (12/2), di Jakarta. Sanksi akan dikenakan bagi siapa pun yang menyebarkan informasi geografis yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD), termasuk mengungkap lokasi strategis.

    Asep mengakui, Google memiliki kecepatan tinggi dalam pencarian informasi karena memiliki mesin pencari (search engine) dan server memadai.

    Namun, Google seharusnya mengacu pada IGD sehingga penunjukan lokasi akurat. Saat ini Google menggunakan peta yang didasari informasi geospasial dari komunitas di daerah.

    Google dapat dipersalahkan karena peta hingga skala besar pada Google map menampilkan suatu lokasi hingga ke obyek rumah dan jalan diperoleh dari komunitas awam. Tingkat akurasi peta yang dapat diakses siapa pun itu sangat rendah.

    Obyek strategis geografi seperti markas besar TNI dan gudang peluru dicantumkan dalam Google map dan disebarluaskan ke seluruh dunia. ”Setiap pengumpulan data strategis yang diikat dengan sistem koordinat harus ada izin dan kerja sama dengan otoritas,” ujarnya.

    Menurut Asep, BIG akan mengundang Google untuk bekerja sama dalam penyebaran informasi geospasial berbasis IGD. Lembar peta Indonesia dapat ditutup dengan lembar peta BIG. ”Google harus bekerja sama menyebarkan peta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hal yang sama dilakukan oleh negara lain, seperti Iran dan China. ”Di Google, kita tidak dapat melihat obyek strategis mereka,” katanya. Google harus menghormati kebijakan satu peta, satu basis data, satu referensi, satu standar, dan satu portal yang dikeluarkan BIG, sebagai pembina IG Termatik dan pengelola basis data IGD, demikian Dodi Sukmayadi, Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG.

    Ada 7 lapisan informasi geospasial meliputi garis pantai, kontur batimetri, sungai dan badan air, jalan, serta bangunan umum, penamaan rupabumi atau toponimi, batas wilayah administrasi, dan tutupan lahan.

    sumber : kompas.com
     
  2. marwanto.se

    marwanto.se New Member

    Joined:
    May 7, 2013
    Messages:
    7,653
    Untungnya Bing Maps (Microsoft) gak kena pelanggaran UU :cool: :ketawa:
     
  3. mabaega

    mabaega Well-Known Member

    Joined:
    Nov 9, 2013
    Messages:
    2,735
    Itu hanya masalah kesepakatan...
    Siapapun berpotensi melakukan kesalahan.
     
  4. Mayza MyZone

    Mayza MyZone Super Moderator Staff Member

    Joined:
    Dec 16, 2013
    Messages:
    4,945
    ya benar,, setuju sama om mabega,,, :cool::cool:
     
  5. Jazz

    Jazz Windows Freak Staff Member

    Joined:
    Jan 6, 2014
    Messages:
    14,720
    Ngambil Point ini aja deh...
    Andai saja indonesia bisa Block tampilan Geografis Indonesia kyk Korea Utara yg Negaranya Ketat...:cool:
    Dengan begitu Indonesia masih Bisa Melindungi hal-hal penting.. Terutama dalam masalah Pertahananya... Karena jika Sudah Bocor Ke Publik apa lagi Negara lain... Lebih Mudah Menemukan Kelemahan dari Negra ini...:tidaak1:
     
  6. Febian

    Febian Administrator Staff Member

    Joined:
    May 7, 2013
    Messages:
    8,029
    Sudah bukan hal baru bagi Google mendapatkan masalah hukum
    Google (seperti juga Facebook dsb) sudah sering keluar masuk pengadilan krn berbagai hal seperti privacy, hal2 seperti ini, dsb.
     
  7. Jazz

    Jazz Windows Freak Staff Member

    Joined:
    Jan 6, 2014
    Messages:
    14,720
    Mungkin Kedepaanya kita Seperti "TELANJANG" didunia maya...
    Dalam Arti Seluruh Informasi Personal kita Bebas Diakses Siapa saja ...:tidaak1:
     
  8. Mayza MyZone

    Mayza MyZone Super Moderator Staff Member

    Joined:
    Dec 16, 2013
    Messages:
    4,945
    ya..tp sekarang pemerintah kita seakan" kurang perduli terhadap apa yang telah menjadi SDA Indonesia.. Penebangan hutan dan maslah" ,bencana pada awal tahun ini menjadi sebuah peeingatan keras bagi bangsa indonesia yang kurang menjaga tanah indonesia
     
  9. Jazz

    Jazz Windows Freak Staff Member

    Joined:
    Jan 6, 2014
    Messages:
    14,720
    Ya ampunn... kok jadi Bahas Sumber Daya Alam indonesia...:ketawa::ketawa:
     
  10. Mayza MyZone

    Mayza MyZone Super Moderator Staff Member

    Joined:
    Dec 16, 2013
    Messages:
    4,945
    Apakah akan bisa berthan dalam keadaan yg seperti ini?:tidaak1:
    [hr]
    baru sadar,, apa hubungannya dengan SDA ya?
     
  11. Jazz

    Jazz Windows Freak Staff Member

    Joined:
    Jan 6, 2014
    Messages:
    14,720
    Mna ku tahu... kau yg ngetik... hadeh...:capedeh3:
     
  12. Mayza MyZone

    Mayza MyZone Super Moderator Staff Member

    Joined:
    Dec 16, 2013
    Messages:
    4,945
    makasih lho uda dikasih tau:kagum:
     

Share This Page